Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Informasi Pencalonan Caleg DPR hingga DPRD
Jakarta, Dekannews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu.
Hal ini penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan hingga Kamis (4/5) baru 21 provinsi yang mendapatkan akses Silon; sembilan provinsi belum bisa akses, empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.
"(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu," ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5).
Dia juga menyampaikan pada 4 Mei 2023, menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.
"Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon," jelasnya.
Selain itu, kata Totok, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," tegas pria asal Jawa Timur itu
Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut.
"Sepanjang itu dipersyaratkan UU ayo kita akses bareng-bareng,"ungkapnya.
Anggota KPU Idham Kholik mengatakan terkait hal tersebut KPU akan mengkoordinasikan dengan divisi data dan informasi KPU RI.
"Jika benar kami akan meminta Pusdatin KPU RI agar segera memfasilitasi informasi tersebut," imbuh dia. RED